c. Tergolong miskin dan sudah terdaftar di DTKS.
Sedangkan cara untuk mendaftar PBI JK 2023 bisa mengikuti panduan berikut ini.
1. Membuat surat permohonan pendaftaran yang dilengkapi dengan KTP dan KK, lalu diberikan ke Kantor Desa/Kelurahan.
2. Selanjutnya pihak Desa/Kelurahan akan melakukan verifikasi, jika lolos verifikasi akan diteruskan ke Dinas Sosial
3. Kemudian pihak Dinas Sosial akan meneruskan permintaan pendaftaran ke Bupati/Walikota, lalu diteruskan ke Gubernur dan Menteri Sosial
Baca Juga: Kategori Penerima Bansos PKH Mei 2023, Cek Daftarnya di Sini
4. Pihak Kementerian Sosial selanjutnya melakukan verifikasi ulang dan memvalidasi data perimntaan tersebut.