PIP 2023 Kapan Cair? Simak Besaran, Syarat, dan Cara Aktivasi Akun Bantuan PIP Kemdikbud

- 11 Mei 2023, 17:47 WIB
 Ilustrasi - Simak informasi lengkap soal PIP Kemdikbud 2023, termasuk besaran bantuan, syarat dan cara aktivasi akun.
Ilustrasi - Simak informasi lengkap soal PIP Kemdikbud 2023, termasuk besaran bantuan, syarat dan cara aktivasi akun. //indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

PR DEPOK - Bagi Anda yang sedang mencari informasi seputar PIP 2023 kapan cair, berikut kabar terbaru yang dapat PikiranRakyat-Depok.Com sampaikan.

Pemberian dana hingga Rp1 juta kepada murid tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, yang dikenal sebagai PIP Kemdikbud 2023, telah disalurkan sejak bulan April lalu.

Berdasarkan jadwal penyaluran tahun sebelumnya, ini dapat diidentifikasi sebagai penyaluran Tahap 2 dari program tersebut.

Sebelum mengetahui lebih lanjut PIP 2023 kapan cair, mari simak besaran, syarat, dan cara aktivasi akun bantuan PIP Kemdikbud 2023 ini.

Baca Juga: Cairkan Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Sekarang, Cek Penerimanya di link pip.kemdikbud.go.id

Besaran PIP Kemdikbud 2023

Informasi yang perlu diketahui adalah bahwa jumlah bantuan yang diberikan oleh PIP Kemdikbud berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan, dan rincian nominalnya sebagai berikut:

  • Untuk jenjang SD/SDLB/Paket A, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp450 ribu. Namun, siswa baru atau siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp225 ribu.
  • Untuk jenjang SMP/SMPLB/Paket B, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp750 ribu. Siswa baru atau siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp375 ribu.
  • Untuk jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp1 juta. Siswa baru atau siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Selangkah Lagi Perpanjang Kontrak, Rafael Leao Ditawari Gaji Segini Oleh AC Milan

Syarat Pencairan PIP Kemdikbud 2023

Persyaratan bagi siswa yang akan menerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 pada Tahap 1 adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Syarat ini berlaku untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Namun, untuk siswa yang tidak memenuhi syarat KIP, mereka akan menerima bantuan pada tahap-tahap berikutnya, yaitu Tahap 2, 3, dan 4.

Baca Juga: Apa Itu Rabies? Ini Gejala pada Anjing dan Cara Perawatan untuk Korban

KIP sendiri diperoleh oleh siswa-siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Meskipun demikian, siswa yang tidak memiliki KIP masih berhak menerima bantuan hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud.

Untuk mendaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud dan memperoleh bantuan hingga Rp1 juta, ada syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi, selain memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Syarat-syarat tersebut meliputi:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Baca Juga: Drawing Piala Asia 2023 Digelar Hari Ini: Catat Jam Mulai, Pembagian POT, serta Link Live Streaming

Dengan memiliki salah satu dari ketiga dokumen tersebut, baik itu KIP, KKS, atau SKTM, siswa sudah memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan dari PIP Kemdikbud.

Salah satu dokumen tersebut kemudian diajukan ke lembaga pendidikan, seperti sekolah, untuk mengajukan sebagai calon penerima bantuan dari PIP Kemdikbud.

Siswa-siswa yang menjadi penerima berdasarkan usulan atau pengajuan ini akan menerima bantuan hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud pada Tahap 2 dan 3.

Baca Juga: KJP Plus 2023 Siap Cair untuk Anak Sekolah Minggu ini? Cek Manfaat dan Penerima Bantuan di Sini

Pada tahun sebelumnya, Tahap 2 penyaluran bantuan PIP Kemdikbud dilakukan mulai bulan Mei hingga September.

Dengan demikian, kemungkinan besar bantuan dari PIP Kemdikbud 2023 pada Tahap 2 akan tersedia dan dapat diterima oleh para siswa mulai bulan Mei 2023.

Persyaratan untuk menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat adalah sebagai berikut:

  1. Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan/atau memenuhi pertimbangan khusus, seperti:
  • Siswa yang berasal dari keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan.
  • Siswa yang berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Siswa yang berstatus yatim piatu atau piatu dan berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  • Siswa yang terdampak oleh bencana alam.
  • Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
  • Siswa yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta yang terdaftar pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini, Jumat, 12 Mei 2023: Keuangan dan Karier Tidak Stabil

Dengan memenuhi salah satu atau beberapa persyaratan di atas, siswa dapat menjadi calon penerima bantuan dari PIP Kemdikbud.

Cara Aktivasi Akun untuk Penerima Bantuan PIP

Sebelum menerima bantuan PIP 2023 yang telah tersedia, peserta didik diharuskan untuk melakukan aktivasi akun terlebih dahulu di kantor Bank terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan, antara lain:

  • Aktivasi akun dapat dilakukan secara perorangan, langsung, atau melalui kolektif oleh sekolah.
  • Peserta didik perlu menyertakan surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh sekolah.
  • Fotokopi identitas penerima PIP harus disiapkan.
  • Formulir pembukaan atau aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur perlu diisi.
  • Mengetahui persyaratan aktivasi akun sangat penting bagi peserta didik penerima bantuan PIP 2023 agar mereka dapat menerima bantuan yang telah tersedia.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta Setahun, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima

Sebelum melakukan aktivasi akun, peserta didik dapat memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan di situs pip.kemdikbud.go.id.

Cara Cek Penerima PIP 2023 Melalui HP

Bagi siswa tingkat SD, SMP, dan SMA yang ingin memverifikasi apakah mereka termasuk sebagai penerima bantuan PIP 2023, dapat melakukan pengecekan melalui situs web resmi pip.kemdikbud.go.id.

Melakukan pengecekan status penerima PIP 2023 melalui perangkat HP sangatlah mudah dan praktis.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Cair Kembali pada Mei Ini? Cairkan Dana hingga Rp1 Juta di BRI atau BNI

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan penerima bantuan PIP 2023 di situs web resmi pip.kemdikbud.go.id:

  1. Buka browser di perangkat HP Anda.
  2. Akses website resmi pip.kemdikbud.go.id.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik pada kolom "Cari Penerima PIP".
  4. Selanjutnya, masukkan hasil perhitungan yang diminta.
  5. Klik tombol "Cek Penerima PIP".

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, siswa dapat memverifikasi apakah mereka termasuk sebagai penerima bantuan PIP 2023 melalui situs web resmi pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Libra, dan Sagitarius Besok 12 Mei 2023: Andalkan Kecerdasan, Ada Momen Bahagia

Apabila nama peserta didik terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023, mereka dapat melakukan aktivasi akun di kantor bank terdekat untuk mendapatkan bantuan yang telah dicairkan.

Demikianlah informasi mengenai pencairan tahap kedua PIP Kemdikbud 2023 yang dijadwalkan akan mulai dicairkan pada bulan Mei 2023. Pastikan untuk memeriksa persyaratan penerima bantuan sebesar Rp1 juta di sini.

Semoga bantuan PIP ini dapat membantu mengurangi angka putus sekolah bagi siswa-siswi yang berasal dari keluarga kurang mampu.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x