Penyandang Disabilitas Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta Setahun, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima

- 11 Mei 2023, 16:21 WIB
Simak informasi soal bansos PKH berupa BLT untuk penyandang disabilitas dari Kemensos, ini syarat dan jadwalnya.
Simak informasi soal bansos PKH berupa BLT untuk penyandang disabilitas dari Kemensos, ini syarat dan jadwalnya. /Pexels/

PR DEPOK – Salah satu kategori masyarakat yang berhak mendapatkan BLT PKH dari pemerintah adalah penyandang disabilitas.

Setiap tahapnya, penyandang disabilitas akan mendapat BLT sebesar Rp600.000, sehingga dalam setahun kategori KPM tersebut bisa mendapatkan Rp2,4 juta.

Nantinya, BLT tersebut akan disalurkan untuk penyandang disabilitas melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia baik datang ke bank melalui surat undangan atau pun door to door.

Namun sebelumnya, penyandang disabilitas harus memenuhi syarat agar bisa mendapatkan BLT PKH dari pemerintah.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Perawat Internasional 12 Mei 2023 Terbaru, Pakai Gratis dan Bagikan Sekarang!

Salah satu syarat yang penting adalah terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, di mana Kemensos mencatat data KPM untuk diberikan bansos.

Selain terdaftar di DTKS, penyandang disabilitas juga harus merupakan WNI, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta bukan termasuk PNS, TNI atau Polri.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x