1. Proses pendaftaran peserta KPM dilakukan oleh Kementerian Sosial.
2. Selanjutnya calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga: PKH 2023 Tahap 2 Cair Mei, Ini Tanggalnya Khusus untuk Kategori Tertentu
3. Kemudian calon penerima harus mengisi sejumlah data yang diminta.
4. Pemrosesan data dilakukan secara paralel dan sinergis oleh Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BTN, BRI), kantor desa atau kelurahan dan kantor walikota/kabupaten.
5. Bawalah Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam DTKS.