Apakah Ada Perubahan Penerima Bansos PKH dan BPNT Mei 2023? Cek Informasi Lengkap di Sini

- 13 Mei 2023, 15:17 WIB
Berikut informasi tujuh kategori penerima bansos PKH dan BPNT yang akan dicairkan pada Bulan Mei 2023 ini.*
Berikut informasi tujuh kategori penerima bansos PKH dan BPNT yang akan dicairkan pada Bulan Mei 2023 ini.* /Wahid / Humas Polres Palopo/Jurnal Palopo

PR DEPOK - Apakah ada perubahan penerima bansos PKH dan BPNT yang akan disalurkan Mei 2023? Cek informasi selengkapnya di sini.

 

Diketahui, Pemerintah masih akan menyalurkan bansos, tidak sembarangan, bantuan ini untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang namanya terdaftar di DTKS.

Adapun bansos yang akan cair pada bulan Mei 2023 ini ada tunai dan non tunai, atau dikenal dengan bansos PKH dan BPNT.

Kedua bansos ini akan disalurkan dengan dua metode yakni PT Pos Indonesia dan Bank Himbara secara bertahap.

Baca Juga: 7 Tempat Bakso Paling Enak di Semarang Harga Ekonomis, Ini Lokasi dan Jadwal Bukanya

Lantas, apakah ada perubahan penerima bansos PKH dan BPNT pada Bulan Mei 2023 ini? Tidak, masih ada 7 kategori perima bantuan.

7 Kategori Penerima Bansos

 

1. Ibu hamil bisa dapat BLT 750 ribu per tahap atau 3 juta per tahun

2. Anak usai 0-6 tahun bisa dapat BLT 750 ribu per tahap atau 3 juta per tahun

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius 13 Mei 2023: Stress dan Sulit Kendalikan Uang

3. Lanjut usia bisa dapat BLT 600 ribu per tahap atau 2,4 juta per tahun

4. Penyandang disabilitas bisa dapat 600 ribu per tahap atau 2,4 juta per tahun

5. Siswa SD bisa dapat 225 ribu per tahap atau 900 ribu per tahun

6. Siswa SMP bisa dapat 375 per tahun atau 1,5 juta per tahun

 

Baca Juga: Sudah Mendaftar di RBB 2023 tetapi Email Verifikasi Belum Masuk, Lakukan Cara Ini

7. Siswa SMA bisa dapat 500 ribu per tahun atau 2 juta per tahun

Perlu diingat, bantuan PKH Rp750.000 akan disalurkan lewat Bank Himbara, sedangkan bantuan BPNT Rp200.000 dicairkan lewat Kantor Pos.

Demikian informasi soal tujuh kategori penerima bansos PKH dan BPNT yang akan dicairkan pada Bulan Mei 2023 ini.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah