PKH 2023 Mei Cair untuk 7 Kategori Masyarakat Berikut, Ayo Cek Namamu Sekarang di Sini

- 16 Mei 2023, 19:00 WIB
Berikut ini daftar 7 kategori masyarakat yang akan menerima bansos PKH 2023 dari pemerintah Mei ini, segera cek nama penerima bansos di sini.
Berikut ini daftar 7 kategori masyarakat yang akan menerima bansos PKH 2023 dari pemerintah Mei ini, segera cek nama penerima bansos di sini. /ANTARA/Destyan Sujarwoko/

PR DEPOK – Artikel ini akan menyajikan informasi terkait Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 bulan Mei.

Pemerintah dikabarkan masih terus menyalurkan sejumlah bansos kepada masyarakat di Tanah Air sampai saat ini, salah satunya bansos PKH.

PKH merupakan salah satu bansos reguler yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Bakal Cair Berapa? Akses Link Ini untuk Cek Penerima Bantuan

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan kriteria berhak untuk mendapatkan PKH di bulan Mei ini.

Sesuai dengan jadwal yang berlaku, di bulan Mei ini masih berlangsung penyaluran PKH untuk periode tahap 2.

Sebagaimana diketahui, penyaluran PKH tahun ini terbagi menjadi empat tahap, yakni tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan tahap 4 pada Oktober-Desember.

KPM yang memenuhi syarat dan kriteria diperkirakan sudah dapat mencairkan PKH pada awal Mei ini di Kantor Pos dan juga Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: 11 Tempat Bakso Paling Laris Ramai Pengunjung di Pasuruan, Harga Terjangkau Mulai Rp1.000-an

Pencairan PKH di Kantor Pos ini dapat dilakukan oleh KPM yang berada di wilayah terpencil dan kesulitan untuk menjangkau Bank Himbara.

Selain itu, khusus bagi masyarakat golongan lansia dan penyandang disabilitas, PKH akan disalurkan oleh pihak Kantor Pos secara door to door atau datang langsung ke rumah.

Untuk bisa mendapatkan PKH, masyarakat wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS Kemensos ini merupakan data milik pemerintah yang berisi nama-nama masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menerima PKH maupun bansos lainnya.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Bakso Paling Enak di Karawang Lengkap dengan Alamat dan Jam Bukanya

Selain itu, pemerintah telah menetapkan tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH berupa uang tunai, di antaranya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Hari Buku Nasional 17 Mei 2023: Simak Sejarah dan Pencetus di Baliknya

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: 15 Quotes Bijak Tentang Membaca, Referensi Kata-Kata Ucapan Hari Buku Nasional 2023 Penuh Inspirasi

Masyarakat perlu memastikan kembali apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH tahun ini atau tidak dengan melakukan cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk melakukan cek nama penerima PKH, KPM bisa langsung menyiapkan KTP dan HP.

Cara cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser di HP.

Baca Juga: Berapa Besaran Dana PKH Tahap 2 Mei 2023 untuk Anak Sekolah? Cek Info dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- Berikutnya KPM bisa langsung mengisi data tempat tinggal dan juga nama lengkap. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di KTP.

- Periksa kode verifikasi yang tertera, lalu ketikkan ulang kode tersebut pada kotak pengisian kode.

- Jika sudah, kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat sampai masyarakat menerima notifikasi apakah namanya telah ditetapkan sebagai penerima PKH di tahun ini atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x