PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau disingkat dengan PKH yaitu salah satu program bantuan pemerintah untuk keluarga sangat miskin yang biasa disebut RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin).
PKH ini upaya pemerintah untuk melindungi masyarakatnya supaya bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.
Tidak semua warga Indonesia berhak mendapatkan bantuan sosial PKH ini, RTSM yang mendapatkan PKH yaitu:
Baca Juga: Lirik Lagu Paradise oleh (G)-IDLE Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
1. Ibu hamil, nifas, dan ibu menyusui
2. Mempunyai anak balita atau anak berusia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD
3. Memiliki anak usia SD dan/atau SMP yang berusia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar
Syarat yang harus dipenuhi oleh penerima PKH yaitu anak yang disekolahkan rajin bolos tanpa sebab, lalu selalu memeriksa kesehatan dan mencukupi kebutuhan gizi dan pola hidup sehat untuk anak dan ibu hamil.