Berapa Jumlah Uang PKH 2023 untuk Ibu Hamil? Cek Nominal Bantuan dan Syarat Penerima di Sini

- 18 Mei 2023, 20:23 WIB
Informasi terkait PKH 2023 untuk ibu hamil.
Informasi terkait PKH 2023 untuk ibu hamil. /PIxabay StockSnap/

3. Ibu hamil rutin memeriksakan kesehatan diri di Posyandu atau Puskesmas terdekat.

4. Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri maupun anggota keluarganya.

5. Terkena PHK atau terdampak Covid-19.

Saat ini, PKH untuk ibu hamil dan komponen penerima lainnya sedang dicairkan pemerintah kepada KPM di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg di cekbansos.kemensos.go.id

Pencairan uang PKH dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan juga Bank Himbara terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BSI khusus di wilayah Aceh.

PT Pos Indonesia bertugas menyalurkan bantuan PKH di wilayah 3T yang terdiri dari 83 kabupaten/kota. Sedangkan sisanya disalurkan oleh Bank Himbara.

Jika penyalurannya melalui Bank Himbara, KPM dapat mencairkan bantuan dengan menggesek Kartu Keluarga Sejarahtera (KKS) ke lokasi ATM atau mesin EDC sesuai bank penyalurnya.

KPM juga bisa mencairkan bantuan di bank penyalur masing-masing dengan membawa buku rekening dan identitas diri KTP serta KK. Namun pencairan seperti ini kurang efisien, karena KPM tentu harus antre di bank.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Desta yang Jarang Diketahui Warganet, Nomer 4 Bikin Geleng-Geleng Kepala

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x