Berapa Jumlah Uang PKH 2023 untuk Ibu Hamil? Cek Nominal Bantuan dan Syarat Penerima di Sini

- 18 Mei 2023, 20:23 WIB
Informasi terkait PKH 2023 untuk ibu hamil.
Informasi terkait PKH 2023 untuk ibu hamil. /PIxabay StockSnap/

PR DEPOK - Ibu hamil menjadi salah satu kategori masyarakat yang masih jadi sasaran penerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2023.

Meski begitu, bantuan PKH 2023 yang cair dalam bentuk uang tunai hanya diberikan untuk ibu hamil dengan syarat sesuai ketentuan dari pemerintah.

Cari tahu berapa jumlah uang PKH 2023 untuk ibu hamil dan apa saja syarat penerima melalui artikel ini.

Baca Juga: Link Nonton The Good Bad Mother Episode 8 Sub Indo Full HD Ada di Sini, Mi Joo Kedatangan Pria Misterius

Masih sama seperti tahun lalu, nominal bantuan uang PKH 2023 untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun. Bantuan tersebut disalurkan dalam empat tahap dengan besaran Rp750.000.

Syarat penerima PKH kategori ibu hamil yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan kepemiikan NIK KTP.

2. Sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau disingkat DTKS.

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Red Flag dalam Hubungan, Salah Satunya Lari dari Masalah

3. Ibu hamil rutin memeriksakan kesehatan diri di Posyandu atau Puskesmas terdekat.

4. Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri maupun anggota keluarganya.

5. Terkena PHK atau terdampak Covid-19.

Saat ini, PKH untuk ibu hamil dan komponen penerima lainnya sedang dicairkan pemerintah kepada KPM di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg di cekbansos.kemensos.go.id

Pencairan uang PKH dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan juga Bank Himbara terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BSI khusus di wilayah Aceh.

PT Pos Indonesia bertugas menyalurkan bantuan PKH di wilayah 3T yang terdiri dari 83 kabupaten/kota. Sedangkan sisanya disalurkan oleh Bank Himbara.

Jika penyalurannya melalui Bank Himbara, KPM dapat mencairkan bantuan dengan menggesek Kartu Keluarga Sejarahtera (KKS) ke lokasi ATM atau mesin EDC sesuai bank penyalurnya.

KPM juga bisa mencairkan bantuan di bank penyalur masing-masing dengan membawa buku rekening dan identitas diri KTP serta KK. Namun pencairan seperti ini kurang efisien, karena KPM tentu harus antre di bank.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Desta yang Jarang Diketahui Warganet, Nomer 4 Bikin Geleng-Geleng Kepala

Sedangkan jika penyaluran PKH ditangani oleh PT Pos Indonesia, KPM dapat mencairkan setelah ada surat undangan terkait jadwal pengambilan bantuan dari kantor pos.

Pengambilan bantuan bisa dilakukan di kantor pos atau kelurahan sesuai dengan yang tertera di surat undangan.

Selain itu, petugas pos juga menyalurkan bantuan dari rumah ke rumah untuk KPM dengan akses terbatas seperti lansia dan penyandang disabilitas.

Sekian informasi berapa nominal bantuan uang PKH 2023 untuk ibu hamil dan syarat penerimanya.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x