1. Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret.
2. Tahap 2: April, Mei, dan Juni.
Baca Juga: Ini Arti Istilah Red Flag dalam Bahasa Gaul beserta Contohnya dalam Hubungan
3. Tahap 3: Juli Agustus, dan September.
4. Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.
Sedangkan untuk jadwal pencairan BPNT dilakukan setiap bulan selama satu tahun.
Adapun bansos PKH dan BPNT memiliki besaran dana berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini, Jumat, 19 Mei 2023: Ada yang Ingin Mengungkapkan Cinta
Bansos PKH memiliki tujuh kategori yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos) antara lain sebagai berikut:
1. Ibu hamil mendapat Rp750.000 per tahap.