Setelah aplikasi terbuka, Anda akan diminta untuk melakukan login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar atau membuat akun baru jika belum memiliki.
Proses pembuatan akun biasanya mengisi formulir dengan informasi pribadi seperti Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca Juga: Profil Enzy Storia, Artis yang Dikabarkan Menikah
Selain itu, alamat lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Setelah itu mengunggah dan melampirkan foto KTP, mengunggah dan melampirkan selfie yang menunjukkan KTP Anda.
Selanjutnya klik ‘Buat Akun Baru’ dan gunakan akun untuk mengirimkan data ke DTKS Kemensos.