4. Bukan PNS, TNI, atau Polri
5. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Baca Juga: Sukses Kalahkan AS Roma, Fiorentina Bangun Semangat untuk Final Conference League
Jika Anda memenuhi syarat tetapi tidak dapat BPNT 2023, segera megusulkan diri sebagai penerima melalui aplikasi Cek Bansos.
Apabila kesulitan secara online, usulkan diri sebagai penerima BPNT 2023 langsung melalui RT dan RW atau kantor desa/kelurahan setempat.
Cara Cek Daftar Penerima BPNT 2023
1. Buka browser HP dan sediakan KTP.
Baca Juga: The Last of Us Multiplayer Ditunda, Begini Pernyataan Naughty Dog
2. Login link cekbansos.kemensos.go.id.