PR DEPOK – Pemerintah tengah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari program bantuan sosial (bansos) BPNT dan PKH tahap 2 pada bulan Mei 2023 bagi masyarakat miskin. Lantas, kapan pencairan BLT BPNT dan PKH tahap 3?
Diketahui bersama, BLT BPNT dan PKH diberikan kepada masyarakat miskin yang sudah memenuhi syarat dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BLT BPNT dan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai yang cair melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Meskipun penyaluran tahap 2 belum selesai, tetapi pemerintah akan segera mencairkan kembali BLT BPNT dan PKH tahap 3 yang juga melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Ini jadwal pencairan BLT BPNT dan PKH tahap 3 2023
Pencairan BLT BPNT tahap 3 untuk alokasi dana 2 bulan, yakni Mei dan Juni Rp400.000.
Sedangkan pencairan BLT PKH tahap 3 alokasi dana 3 bulan, yaitu Juli, Agustus, September senilai Rp225.000 hingga Rp750.000.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Soto di Mojokerto yang Enak, Cek Alamat Lengkapnya
Penyaluran BLT BPNT tahap 3 akan dilakukan paling cepat Juni hingga Juli 2023. Sementara BLT PKH tahap 3 mulai Juli hingga September.
Kendati demikian, pemerintah belum mengeluarkan surat resmi pencairan, beserta SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana).
Jika surat tersebut sudah ada, maka BLT BPNT tahap 3 akan disalurkan secara bersamaan dengan BLT PKH tahap 3.
Pencairan bansos melalui Bank Himbara mengikuti jadwal yang ditentukan. Jika tidak mengambil sesuai tenggat waktu, maka penyaluran akan diambilalih oleh PT Pos Indonesia.
Apabila nanti disalurkan melalui kantor pos, penerima akan mendapatkan undangan yang berisikan barcode penarikan dana BLT BPNT tahap 3 dan BLT PKH tahap 3.
Jadi saat pengambilan, barcode akan discan dan penerima bansos wajib menunjukan KTP yang sama dengan terdata di basis data milik PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 29 Mei 2023 di Trans TV, Ada The Dark Knight Rises dan Final Girl
Masyarakat yang ingin mengetahui terdaftar atau tidak dalam DTKS, bisa cek langsung di RT/RW, kantor desa/kelurahan dengan membawa KK dan KTP.
Ada juga pengecekan online, yaitu mengakses link cekbansos.kemensos.go.id atau cek melalui Aplikasi Cek Bansos.***