Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat dapat mengetahui statusnya, apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Namun, sebelum masyarakat masuk ke link tersebut, pastikan bahwa masyarakat telah memenuhi semua persyaratan untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Daftar 8 Tempat Soto di Banguntapan Jogjakarta yang Rasanya Mantap dan Gurih, Ini Lokasinya
Hal ini dikarenakan Kementerian Sosial hanya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan telah mengusulkan data sebagai calon KPM.
Berikut adalah beberapa persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi penerima BPNT dan PKH Juni 2023, sebagaimana terlihat dalam penyaluran bantuan sosial sebelumnya:
- Masyarakat berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori kurang mampu atau rentan miskin.