Tata Cara Lengkap untuk Dapatkan Uang Pecahan Rp75.000 Spesial Kemerdekaan ke 75 Indonesia

- 17 Agustus 2020, 13:54 WIB
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI. /ANTARA

PR DEPOK - Hari ini, Senin, 17 Agustus 2020 Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan uang pecahan Rp75.000.

Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke 75 Indonesia, Bank Indonesia menyebutkan, uang ini hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar.

Adapun agar masyarakat bisa mendapatkan uang baru ini, berikut adalah tata caranya:

Baca Juga: Hari Kemerdekaan Indonesia, Anies Baswedan: 75 Tahun Kita Terus Mengecewakan Orang Pesimis

Pertama, untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Nantinya, setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp75.000.

Baca Juga: Donald Trump Tekan TikTok Lepas Operasionalnya dari ByteDance di AS dalam 90 Hari

Masyarakat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Untuk mendapatkan uang Rp75.000 ini, BI membuka dua periode pemesanan yakni pada tanggal berikut:

a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;

Baca Juga: Rayakan Hari Ulang Tahun RI di Tengah Pandemi, Tenaga Medis Gunakan APD saat Upacara

b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Adapun syarat untuk mendapatkan uang ini, selain harus melakukan pendaftaran, warga pun harus memiliki KTP.

Jika sudah mendaftar, maka warga bisa mendapatkan uang tersebut pada tanggal berikut:

Baca Juga: Usai Sempat Dihentikan, Bandara Husein Sastranegara Siap Sambut Kembali Pesawat Jet Rute Domestik

a. Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020–30 September 2020;
b. Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 2 Oktober 2020–selesai.

Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Baca Juga: Sambut Hari Ulang Tahun RI, BI Luncurkan Uang Khusus Seri Kemerdekaan

Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x