Adapun ketentuan baru tentang penggunaan KJP Plus sebelumnya berlaku juga di pencairan kali ini.
Ketentuan tersebut yakni pencairan KJP Plus via tunai hanya bisa sebesar Rp100.000.
Baca Juga: Ada Dua Jenis Tiket Jakarta Fair 2023, Simak Harganya di Sini
Ketentuan pencairan KJP Plus jalur tunai nominal sebesar Rp100.000 berlaku dalam kurun waktu satu bulan.
Sedangkan, sisa KJP Plus bisa digunakan via non tunai untuk pembayaran kebutuhan peserta didik sesuai yang telah ditentukan.
Bagi anda penerima KJP Plus Juni 2023 bisa segera cek situs kjp.jakarta.go.id.
Berikut ini cara mudah cek status penerima KJP Plus Juni 2023 via kjp.jakarta.go.id.
- Masuk situs resmi kjp.jakarta.go.id via HP
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus