Bagi siswa didik penerima KJP Plus 2023 bisa mengikuti langkah dibawah untuk mengetahui apakah berhak menerima KJP atau tidak.
Buka situs link resmi kjp.jakarta.go.id lalu klik kolom tahap 1.
Jika sudah isi tahun pencairan dengan memilih tahun 2023.
Kemudian jika sudah klik Cek Penerima.
Nantinya jika penerima ada pada sistem dan muncul notifikasi maka berhak menjadi penerima KJP Plus 2023.
Jika siswa ingin mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 1 2023 ini pastikan bahwa namanya juga sudah terdaftar pada DTKS.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Ayam Penyet di Buleleng Bali, Rasanya Cabenya Pedas dan Segar
Diketahui KJP Plus ini berasal dari dana APBD dan APBN DKI Jakarta dan hanya diperuntukan untuk siswa berusia 6 hingga 21 tahun.
Sekian informasi artikel terkait cara cek nama penerima KJP Plus 2023 melalui link kjp.jakarta.go.id.***