Rp500.000 jika keluarga memiliki anak SMA/sederajat.
Rp600.000 jika keluarga memiliki penyandang disabilitas.
Rp600.000 jika keluarga memiliki lansia.
Penyaluran dana bansos PKH ini dilakukan melalui Bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Pencairan dana bansos PKH dilakukan dalam empat tahap atau setiap tiga bulan, dengan jadwal sebagai berikut:
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret.