PBI JK dikhususkan bagi masyarakat yang tidak bisa bayar iuran kesehatan setiap bulannya.
Nantinya bagi masyarakat yang menerima bansos PBI JK dananya iuran kesehatan per bulannya akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: OASE Expo 2023 Resmi Dibuka, Berikut Karya Mahasiswa PTKI
Tidak seperti jenis BPJS Kesehatan reguler atau umum yang dananya tiap bulan ditanggung oleh pemilik.
PBI JK ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp42,000 dengan golongan kesehatan tingkat tiga dengan faskes disesuaikan dengan domisili tempat tinggal penerima.
Jadi bagi masyarakat yang sebelumnya sudah memeriksa NIK KTP sendiri di cekbansos.kemensos.go.id.
Kemudian datanya sudah tercatat sebagai bagian dari penerima PBI JK.
Baca Juga: 5 Warung Nasi Goreng Kebuli di Jakarta Terenak, Lengkap dengan Harga dan Alamat
Maka segera aktifkan OJK Mobile atau datangi kelurahan untuk segera mengaktifkan kartu KIS dari PBI JK.
Nantinya masyarakat akan menerima kartu KIS dari kantor BPJS Kesehatan.