PR DEPOK - Bagi masyarakat yang telah memiliki kartu BPJS Lesehatan ternyata bisa memperoleh bansos PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
Bansos PBI JK yang disalurkan kepada penerima merupakan bantuan berupa iuran yang cair setiap bulan.
Nominal dari PBI JK tersebut adalah Rp42.000 setiap bulan yang tidak bisa dicairkan secara tunai.
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id 2023 tuk Cek Daftar Nama Penerima Siswa SD-SMA
Dana bantuan tersebut akan disalurkan dalam bentuk iuran BPJS Kesehatan, sehingga penerima bisa berobat secara gratis dan tak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Jika ingin memperoleh bansos tersebut, datanya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PBI JK tersebut akan diberikan kepada golongan fakir miskin atau kurang mampu serta tidak memiliki penghasilan tetap.
Baca Juga: Wajib Dicoba! 6 Pempek Terenak yang Terletak di Jakarta
Bagi yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar, bisa cek di cekbansos.kemensos.go.id. Caranya adalah sebagai berikut.