2. Wajib berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin ditandai dengan surat keterangan dari aparat desa setempat.
3. Keluarga yang telah terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
4. Tidak memiliki anggota keluarga yang berasal dari ASN, TNI, Polri atau pegawai badan milik negara.
Baca Juga: Segera Tayang, Cek Penampilan Na In Woo dalam Poster Terbaru Drama 'Longing For You'
5. Tergolong ke dalam 7 kategori seperti lansia, ibu hamil, balita, disabilitas, siswa SD, siswa SMP dan siswa SMA (khusus bansos PKH).
Kelima kategori di atas wajib dimiliki oleh keluarga atau calon penerima bansos BPNT atau PKH 2023 dan dapat segera mendaftar sebagai penerima bansos.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos atau melalui ofline dari aparat desa setempat dengan membawa persyaratan berupa KK dan KTP.
Demikianlah informasi yang bisa disampaikan melalui artikel ini terkait bansos 2023. Semoga bermanfaat.***