Syarat Menerima Bansos PKH 2023
Kemensos menetapkan syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima bansos PKH 2023, yaitu:
1. Terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Tercatat di desa/kelurahan dengan status keluarga berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 9 Juli 2023: Leo Saatnya Ubah Gaya Hidup, Virgo Kerja Keras akan Terbayar
3. Bukan ASN, TNI, Polri.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Besaran Bansos PKH 2023
Sudah disinggung bahwa Kemensos telah menetapkan tujuh kategori penerima bansos PKH 2023, yaitu:
Baca Juga: Punya Budget Pas-pasan? Coba Tips Liburan Murah ala Backpacker Ini, Dijamin Menyenangkan