3. Tergolong sebagai warga miskin, rentan miskin, dan kurang mampu dengan bukti surat dari desa/kelurahan
Baca Juga: Enak Banget, 6 Tempat Nasi Goreng di Purwokerto Ada Nasi Goreng Mawut
4. Bukan ASN, PNS, Anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, dan kepala desa atau staf pemerintah desa
5. Memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
6. Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT 2023 di Jawa Barat melalui Link Resmi Kemensos
Cara Cek Daftar Penerima BPNT 2023
- Login laman Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Isi nama lengkap sesuai KTP
Baca Juga: Ingin Menu Simpel? Nikmati Nasi Goreng Enak Nampol di Palembang, Ini Pilihan dan Alamat Lengkapnya