BLT PKH dan BPNT Juli 2023 Bisa Diambil di Kantor Pos, Bagaimana Caranya? Cek Penjelasannya di Sini

- 13 Juli 2023, 09:18 WIB
Cara ambil dana bantuan BLT PKH dan BPNT di bulan Juli 2023 di Kantor Pos.
Cara ambil dana bantuan BLT PKH dan BPNT di bulan Juli 2023 di Kantor Pos. /ANTARA

PR DEPOK – Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT PKH dan BPNT Juli 2023 kini bisa ambil bantuan di Kantor Pos, bagaimana caranya? Cek penjelasannya disini.

Seperti yang diketahui, selain bisa mencairkan bansos di ATM Bank Himbara, BLT PKH dan BPNT Juli 2023 juga bisa dicairkan di Kantor Pos.

Kebijakan ini dibuat agar masyarakat yang kesulitan mengakses Bank Himbara atau masyarakat yang tidak memiliki rekening Bank Himbara tetap bisa mencairkan BLT PKH dan BPNT Juli 2023.

Bagi masyarakat yang baru saja ditetapkan sebagai penerima BLT PKH dan BPNT Juli 2023 dan belum mengetahui bagaimana caranya mencairkan dana bantuan di Kantor Pos, simak cara nya dibawah ini.

Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Terpopuler yang Wajib Dikunjungi di Bandung

Cara yang pertama, masyarakat bisa langsung mengunjungi Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang tertera pada surat undangan yang sebelumnya sudah di bagikan. Masyarakat yang datang secara langsung bisa mencairkan dana bantuan dengan membawa beberapa berkas seperti KK, KTP, dan surat undangan

Cara yang kedua, petugas Kantor Pos akan menyalurkan bansos melalui komunitas seperti RT, RW, atau kelurahan yang nantinya masyarakat bisa mengambil BLT PKH dan BPNT Juli 2023 secara langsung dengan mengunjungi RT, RW, atau kelurahan masing-masing

Cara yang ketiga, khusus bagi penyandang disabilitas berat dan masyarakat yang tinggal di wilayah 3T, petugas Kantor Pos akan menyalurkan BLT PKH dan BPNT Juli 2023 secara door to door atau dari rumah ke rumah.

Sementara itu, untuk besaran BLT PKH dan BPNT Juli 2023 yang akan diterima oleh masing-masing masyarakat masih sama dengan pencairan sebelumnya yaitu mulai dari Rp200.000 hingga Rp750.000.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah