PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 mulai bulan Juli 2023 sampai September mendatang. Masyarakat bisa cek penerima pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sepanjang bulan Juli 2023 hingga September mendatang, masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima PKH tahap 3.
Besaran bantuan PKH tahap 3 yang diterima mulai Rp225.000 hingga Rp750.000. Bantuan ini merupakan upaya pemerintah membantu keluarga tidak mampu meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 17 Juli 2023: Hari yang Akan Menguntungkan, Manfaatkanlah!
Kemensos menyasar 10 juta penerima bansos PKH tahun 2023. Bantuan tersebut diberikan dalam empat tahap. Pencairan tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan tahap 4 pada Oktober-Desember.
Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS , ditetapkan oleh Kemensos dalam 7 kategori, yaitu ibu hamil atau menyusui, anak usia dini 0-6 tahun, lanjut usia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas berat, siswa SD, siswa SMP, dan siswa SMP.
Masing-masing kategori menerima dana PKH 2023 dengan besaran berbeda.
Baca Juga: 10 Link Foto Pantai Berpasir Putih yang Indah, Unduh di Sini
Berikut besaran bansos PKH 2023