Airlangga Hartarto akan Diperiksa Sore Ini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

- 18 Juli 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi - Airlangga Hartarto dijadwalkan pada sore hari ini akan diperiksa sebagai saksi.
Ilustrasi - Airlangga Hartarto dijadwalkan pada sore hari ini akan diperiksa sebagai saksi. /

 

Dalam kasus kejahatan korupsi yang terjadi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya antara Januari 2021 hingga Maret 2022, persidangan telah selesai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusannya tidak dapat diganggu gugat lagi.

Ada lima orang yang telah dihukum penjara selama 5 hingga 8 tahun.

Baca Juga: Dua SDN di Ponorogo Nyaris Tidak Mendapatkan Peserta Didik Baru, Ternyata Ini Alasannya

Mereka adalah mantan pejabat di Kemendag bernama Indra Sari Wisnu Wardhana, seorang anggota tim di bidang perekonomian bernama Lin Chen Wei, seorang komisaris di PT Wilmar Nabati Indonesia bernama Master Parulian Tumanggor, seorang manajer senior di PT Victorindo Alam Lestari bernama Stanley MA, dan seorang GM di PT Musim Mas bernama Pierre Togas Sitanggang.

Dalam keputusan ini, ada satu hal penting yang ditekankan oleh hakim, yaitu bahwa tindakan para terpidana ini merupakan hasil dari tindakan bersama korporasi.

 

Oleh karena itu, hakim menyatakan bahwa korporasi (tempat di mana para terpidana bekerja) adalah yang mendapat keuntungan ilegal.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah