2. Warga bukan sebagai anggota Polri, TNI, dan berstatus sebagai ASN.
3. Terakhir warga tersebut masuk kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Data KK dan NIK KTP terdaftar dalam kelompok KPM di DTKS.
Pengajuan masuk DTKS bisa dilakukan melalui pemda (desa atau kelurahan), maupun mandiri pada aplikasi Cek Bansos.
Apabila sudah terdata di DTKS, masih harus menunggu proses pembaharuan data. Jika ada penambahan kuota bagi penerima bansos, maka Anda bisa menjadi salah satu penerima bantuan ini.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Berlibur Ramah Anak, Simak Jam Buka dan Harga Tiketnya
Untuk mengecek apakah kamu masuk dalam daftar penerima bansos PKH 2023, kamu bisa mengakses website resmi Kemensos melalui link www.cekbansos.kemensos.go.id.
Bisa juga cek di aplikasi usul- sanggah yang diunduh secara gratis di Playstore. Selain itu, bisa cek melalui laman SIKS-NG di kantor desa/kelurahan/kantor dinas sosial.
Demikianlah informasi penting mengenai penyaluran BLT PKH 2023 ini, semoga bermanfaat.***