4. Input data diri yang diminta, seperti nomor KK, NIK KTP, dan seterusnya.
5. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.
6. Jika sudah, klik 'Buat Akun Baru'.
7. Setelah registrasi berhasil, buka menu utama di aplikasi Cek Bansos lalu klik 'Daftar Usulan'.
Baca Juga: 6 Tempat Makan Bakso di Blimbing, Malang Rating Bagus
8. Masukkan data diri yang akan didaftarkan BPNT 2023 dengan lengkap dan sesuai.
9. Unggah foto KTP dan swafoto warga yang akan didaftarkan.
10. Unggah foto rumah tampak depan.
11. Selanjutnya pilih jenis bansos (BPNT) lalu klik 'Daftar Usulan'.
Baca Juga: Soal Kasus Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Dokpol Merilis Hasil Autopsi Korban