PR DEPOK – Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4 telah dilakukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui dua metode, yaitu Kartu KKS dan PT Pos Indonesia.
Berdasarkan informasi dari YouTube @DIARYBANSOS pada 25 Juli 2023, penyaluran dana PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 melalui Kartu KKS dan PT Pos Indonesia memiliki nominal yang berbeda.
KPM pemegang Kartu KKS menerima alokasi dana PKH Tahap 3 selama tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September 2023.
Namun, bagi KPM yang menerima dana BPNT Tahap 4 melalui Kartu KKS, dana yang diterima hanya berlaku untuk bulan Juli 2023 saja.
Sementara itu, penyaluran oleh PT Pos Indonesia memberikan alokasi dana PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 untuk periode Juli hingga September 2023, dengan nilai yang sama untuk KPM.
Kehadiran bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 diluar wilayah Sumatera Selatan juga menjadi pertanyaan para KPM.