PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada bulan Agustus 2023.
Masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menjadi penerima PKH dan BPNT Agustus 2023.
Jika belum terdaftar di DTKS, simak syarat dan cara daftar berikut ini agar menjadi penerima bansos PKH dan BPNT.
Baca Juga: Simak Lokasi 8 Sate Paling Rekomen di Tuban, Wajib Coba!
Pasalnya, bansos PKH dan BPNT akan cair mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023.
Syarat Penerima PKH dan BPNT
1. Masuk angka Garis Kemiskinan Kabupaten/Kota masing-masing.
2. Sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister sebagai berikut:
• Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.