• Berprofesi sebagai PNS/Polri/TNI
• Tergolong keluarga PNS/TNI/Polri
• Pendamping sosial
Baca Juga: 15 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kemerdekaan ke 78 RI pada 17 Agustus 2023
• Penghasilan bersumber dari APBN/APBD
• Perangkat desa
• Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK
Sementara masyarakat yang layak menerima bansos 2023, termasuk PKH dan BPNT adalah masyarakat miskin atau rentan miskin yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Napak Tilas Sejarah Kemerdekaan Indonesia, Ini 4 Museum Virtual yang Bisa Diakses dari Rumah
Diketahui, kuota penerima PKH tahun 2023 sebanyak 10 juta jita dan 18,8 juta penerima BPNT 2023.