PR DEPOK – Sebelum kamu memutuskan untuk mengambil pinjaman online, kamu harus tetap waspada! Jangan sampai terjebak di tangan Pinjaman Online Ilegal yang bisa bikin detak jantungmu berdebar kencang.
Dalam era digital yang serba canggih ini, semakin mudahnya akses internet juga membuka peluang bagi para penipu untuk mengintai dengan penawaran Pinjaman Online Ilegal atau Rentenir Online yang mengancam.
Selain merusak kantongmu, hal ini juga bisa mengganggu ketentraman hidupmu. Biar gak terperangkap, yuk, kenali dulu ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang penting kamu ketahui. Gak perlu bingung, kami punya beberapa tips yang bisa membantu kamu!
Dilansir dari akun Twitter @DivHumas_Polri, menurut informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirangkum oleh PikiranRakyat-Depok.com, berikut adalah ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal atau Rentenir Online yang harus kamu waspadai:
- Tidak terdaftar atau berizin dari OJK
Jangan lengah! Pinjaman Online Ilegal seringkali tidak terdaftar atau berizin dari OJK. Jika tidak berhati-hati, uang pinjamanmu bisa membawa masalah yang serius!