Waspada terhadap Bahaya Pinjaman Online Ilegal atau Rentenir Online yang Bisa Mengintai!

- 2 Agustus 2023, 11:15 WIB
 Ilustrasi - Pinjaman Online Ilegal atau Rentenir Online yang harus diwaspadai.
Ilustrasi - Pinjaman Online Ilegal atau Rentenir Online yang harus diwaspadai. /

PR DEPOK – Sebelum kamu memutuskan untuk mengambil pinjaman online, kamu harus tetap waspada! Jangan sampai terjebak di tangan Pinjaman Online Ilegal yang bisa bikin detak jantungmu berdebar kencang.

 

Dalam era digital yang serba canggih ini, semakin mudahnya akses internet juga membuka peluang bagi para penipu untuk mengintai dengan penawaran Pinjaman Online Ilegal atau Rentenir Online yang mengancam.

Selain merusak kantongmu, hal ini juga bisa mengganggu ketentraman hidupmu. Biar gak terperangkap, yuk, kenali dulu ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang penting kamu ketahui. Gak perlu bingung, kami punya beberapa tips yang bisa membantu kamu!

Dilansir dari akun Twitter @DivHumas_Polri, menurut informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirangkum oleh PikiranRakyat-Depok.com, berikut adalah ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal atau Rentenir Online yang harus kamu waspadai:

Baca Juga: Daftar Top 8 Rekomendasi Rumah Makan Enak dengan Rating Tinggi di Klaten, Catat Lokasi dan Jam Bukanya

  1. Tidak terdaftar atau berizin dari OJK

Jangan lengah! Pinjaman Online Ilegal seringkali tidak terdaftar atau berizin dari OJK. Jika tidak berhati-hati, uang pinjamanmu bisa membawa masalah yang serius!

 

  1. Penawaran lewat SMS/WA

Hati-hati kalau mendapatkan tawaran pinjaman melalui pesan singkat atau WhatsApp, ya! Pinjaman Online Ilegal sering menggunakan cara ini untuk mempromosikan diri. Lebih baik cek dulu keabsahan perusahaannya sebelum tergiur.

Baca Juga: Daftar Perayaan Hewan di Bulan Agustus, Ada yang Bersamaan dengan Hari Pramuka

  1. Bunga dan denda yang tidak masuk akal

Perlu diingat, Pinjaman Online Ilegal sering menawarkan bunga dan denda yang melebihi batas wajar. Bisa mencapai 1-4 persen per hari, loh! Ini bisa membuat tagihanmu membengkak secara drastis!

 

  1. Biaya tambahan yang mengejutkan

Ingat, Pinjaman Online Ilegal sering kali menyisipkan biaya tambahan yang bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman. Nah, ini bisa menimbulkan stres yang tidak perlu!

Baca Juga: Daftar Top 8 Rekomendasi Rumah Makan Enak dengan Rating Tinggi di Klaten, Catat Lokasi dan Jam Bukanya

  1. Jangka waktu tidak sesuai kesepakatan

Pinjaman Online Ilegal seringkali mengatur jangka waktu pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Ini bisa menyulitkanmu nantinya!

 

  1. Meminta akses data pribadi dengan niat jahat

Beberapa Pinjaman Online Ilegal seringkali meminta akses data pribadi dengan niat yang tidak baik. Mereka bisa menggunakan data tersebut untuk mengancammu jika terjadi gagal bayar. Sungguh menakutkan!

Baca Juga: Ramalan Bintang 3 Agustus 2023 untuk Capricornus, Scorpio dan Taurus: Ada Potensi Kemajuan Finansial

  1. Metode penagihan yang tidak etis

Jangan sampai terjebak di tangan Pinjaman Online Ilegal yang menggunakan metode penagihan tidak etis. Mulai dari teror, intimidasi, hingga pelecehan, kamu bisa menjadi korbannya.

 

  1. Identitas kantor yang samar

Hati-hati jika perusahaan pinjaman online tidak memiliki identitas kantor yang jelas! Itu adalah tanda-tanda Pinjaman Online Ilegal yang harus kamu hindari!

Baca Juga: 9 Menu Soto Enak di Kebumen yang Terlezat Kata Orang Sekitar, Berikut Lokasinya

Tetap ingat, sebelum mengambil pinjaman online, pastikan perusahaannya terdaftar di OJK. Kamu bisa mengecek legalitasnya dengan menghubungi OJK melalui kontak 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke [email protected]. Jika masih ragu, kamu juga bisa cek informasi resmi mereka di situs https://ojk.go.id.

Ingat, pilihlah pinjaman online yang aman dan terpercaya! Jangan sampai terperangkap di Pinjaman Online Ilegal yang dapat merusak keuangan dan kehidupanmu.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Twitter @DivHumas_Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah