PR DEPOK – Program Keluarga Harapan (PKH) masih menjadi salah satu skema bantuan sosial (bansos) yang terus dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pada bulan Juli, Agustus, dan September 2023, pencairan PKH sudah memasuki tahap 3. Tahukah Anda, PKH pada tahun 2023 disalurkan melalui tiga mekanisme berbeda, yaitu:
1. Pencairan melalui rekening Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).
2. Pencairan melalui rekening BSI untuk KPM yang berada di Provinsi Aceh.
3. Pencairan melalui PT. Pos Indonesia untuk KPM yang rekening Himbara atau BSI-nya bermasalah, tinggal di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), sulit akses ke bank, serta KPM dengan kategori Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat.
Hingga akhir Juli 2023, PKH tahap 3 baru tercatat telah dicairkan di beberapa Provinsi seperti Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Timur.