Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi KPM dan berhak menerima bansos pemerintah. Ketentuan tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI.
- Berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu.
- Belum pernah menerima bantuan sosial sebelumnya.
- Tidak berasal dari keluarga pejabat seperti Komisaris, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Rawon Paling Favorit di Gresik, Rasanya Maknyus, Ini Alamatnya
Bagi yang memenuhi ketentuan di atas, segera daftarkan diri ke DTKS Kemensos.
Mendaftar DTKS Kemensos secara online merupakan proses yang sangat sederhana dan praktis.
Untuk melakukan pendaftaran, langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos dari Play Store.
- Buka Aplikasi Play Store dan buat akun baru.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Isi alamat email dan nomor telepon aktif.
- Buat username dan password.
- Ambil foto diri dan KTP asli, lalu unggah ke aplikasi.
Baca Juga: Contoh Teks Pidato Singkat Peringati HUT ke 78 RI, Tema: Membangun SDM yang Unggul