BNI Fleksi Aktif, Solusi Kredit Tanpa Agunan untuk Keperluan Konsumtif

- 8 Agustus 2023, 21:00 WIB
Ini penjelasan layanan BNI Fleksi Aktif yang bisa jadi solusi Kredit Tanpa Agunan untuk keperluan konsumtif.
Ini penjelasan layanan BNI Fleksi Aktif yang bisa jadi solusi Kredit Tanpa Agunan untuk keperluan konsumtif. /Dok. BNI

Selain itu, BNI Fleksi Aktif memiliki beberapa informasi tambahan yang perlu diperhatikan. Suku bunga yang diterapkan akan mengikuti program atau ketentuan yang berlaku, sehingga Anda bisa merencanakan pembayaran dengan lebih baik.

Produk ini juga memberikan kemudahan pencairan dana langsung ke rekening penyaluran gaji Anda di BNI, dan Anda diharapkan untuk tidak memindahkan rekening tersebut sampai kredit lunas. Biaya-biaya terkait, seperti biaya administrasi, biaya asuransi, biaya PSJT, dan biaya materai, akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Daftar 7 Tempat Bakso di Daerah Tulang Bawang, Kalau ke Lampung Wajib Singgah

Bagaimana cara mengajukan BNI Fleksi Aktif? Persyaratan pengajuan sangatlah mudah. Anda hanya perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sesuai dengan usia pensiun), serta menyalurkan gaji melalui BNI. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pemblokiran rekening afiliasi selama masa kredit.

Anda juga diharapkan mengizinkan BNI untuk mendapatkan dan memeriksa informasi yang diperlukan. Berikut Persyaratan dan Ketentuan Umum BNI Fleksi Aktif dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari eform.bni.co.id, diantaranya:

1. Kriteria Debitur:

- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus sebagai pegawai tetap.
- Gaji nasabah disalurkan melalui BNI.
- Diperuntukkan bagi pegawai minimal level staf (di luar pegawai dasar).

Baca Juga: 10 Mie Ayam di Subang: Porsi Banyak, Murah Meriah, Enak!

2. Usia:

- Usia minimal 21 tahun.
- Usia maksimal 55 tahun; atau disesuaikan dengan usia pensiun pada saat kredit lunas.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: eform.bni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah