Pencairan PKH Tahap 3 Tahun 2023: Dana Bantuan Sosial Mulai Mengalir?

- 16 Agustus 2023, 09:58 WIB
Ilustrasi - Penyaluran dana bantuan PKH Tahap 3 tahun 2023.
Ilustrasi - Penyaluran dana bantuan PKH Tahap 3 tahun 2023. /Instagram @ppkh_greged_cirebon/

PR DEPOK – Pencairan PKH Tahap 3 tahun 2023 telah dinanti-nantikan oleh banyak keluarga penerima manfaat.

 

Dana bantuan PKH Tahap 3 tahun 2023 yang akan cair, memberikan harapan baru bagi masyarakat ekonomi lemah.

PKH Tahap 3 tahun 2023 ini akan menjadi instrumen penting dalam upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.

Terkait informasi pencairan PKH Tahap 3 tahun 2023, simaklah rangkuman PikiranRakyat-Depok.com berikut ini!

Baca Juga: Perbandingan Spesifikasi Oppo Reno10 Pro vs Nothing Phone 2

Program Keluarga Harapan (PKH), kini telah memasuki tahap 3 untuk pencairannya pada bulan Juli, Agustus, dan September 2023.

Pada tahun ini, penyaluran PKH akan menggunakan tiga mekanisme dalam mencairkan bantuannya, bertujuan untuk mencapai lebih banyak penerima manfaat.

 

Pencairan tersebut dilakukan lewat rekening Himbara, BSI, dan PT.Pos Indonesia.

Pencairan melalui rekening Himbara

Baca Juga: Masa Lalu dan Penjahat Baru, Intip Spoiler Drakor Moving Episode 8 dan 9 Lengkap dengan Link Streaming

Dalam mekanisme ini, dana PKH akan dicairkan melalui rekening bank milik Himbara, yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Pendekatan ini memudahkan penerima manfaat untuk menerima dana bantuan secara langsung melalui sistem perbankan.

Pencairan melalui rekening BSI di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

 

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pencairan dana PKH dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).

Langkah ini memberi kesempatan bagi penerima manfaat di wilayah ini untuk lebih mudah mengakses bantuan yang mereka butuhkan.

Baca Juga: 3 Promo Kuliner dari Raacha Suki, Ta'wan, dan McD di Kemerdekaan Indonesia ke-78

Pencairan melalui PT. Pos Indonesia

Untuk KPM yang memiliki kendala dengan rekening Himbara atau BSI, tinggal di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), kesulitan akses ke bank, serta kategori Lansia dan Penyandang Disabilitas, pencairan akan dilakukan melalui PT. Pos Indonesia.

Pendekatan ini memastikan bahwa bantuan PKH tetap bisa diakses oleh mereka yang berada dalam situasi sulit.

 

Cara mengecek pencairan

Bagi yang ingin mengetahui tanggal pencairan dana PKH tahap 3 pada Agustus 2023, informasi dapat ditemukan di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Indikator bahwa dana akan segera dicairkan adalah munculnya informasi mengenai nama penerima, metode pencairan (Himbara/PT. Pos Indonesia), dan periode pencairan PKH Tahap 3 tahun 2023 (Juli-September).

Baca Juga: Mampir Yuukk! 10 Tempat Makan Gudeg Enak di Jakarta Selatan yang Recommended

Keterangan jika belum dicairkan

Apabila informasi yang muncul adalah ‘Data Tidak Ditemukan’ maka, dua kemungkinan dapat terjadi.

Pertama, Anda mungkin bukan penerima dana PKH tahap 3 tahun 2023. Kedua, pencairan tahap 3 2023 belum dilakukan di Kabupaten/Kota tempat Anda berada.

 

Harap diingat bahwa jadwal pencairan di setiap Kabupaten/Kota dapat berbeda karena ketergantungan pada data dan verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Pusdatin Kemensos.

Selain itu, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diperlukan untuk proses pencairan dana bantuan.Baca Juga: Tah Ieu, Ngeunah Pisan! 7 Tempat Rawon Terkenal di Bandung, Dijamin Ketagihan

Besaran dana bantuan PKH 2023

Berikut ini adalah besaran dana bantuan yang diterima oleh masing-masing komponen penerima PKH:

  • Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan.
  • Anak usia dini 0-6 tahun atau balita: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan.
  • Anak SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan.
  • Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan.
  • Anak SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan.
  • Lansia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.
  • Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.

 

Pastikan untuk selalu memantau laman cekbansos.kemensos.go.id agar tetap mendapatkan informasi terbaru seputar pencairan dana PKH tahap 3. Demikian informasi terbaru mengenai pencairan PKH tahap 3 tahun 2023.***

Editor: Cecev Handoyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah