6. Penghasilan dari APBN atau APBD
Masyarakat yang penghasilannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti PNS, TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan lainnya, tidak layak menerima bantuan sosial PKH dan BPNT 2023.
7. Perangkat Desa
Termasuk dalam kategori ini adalah sekretariat desa dan kepala dusun.
Meskipun memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, mereka tidak termasuk dalam penerima Bansos PKH dan BPNT 2023.
8. Tenaga Kerja dengan Penghasilan di atas UMP/UMK
Jika Anda adalah pekerja dengan penghasilan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), seperti yang ditetapkan oleh pemerintah, Anda tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial PKH dan BPNT 2023.
Baca Juga: Bersih-Bersih di Pantai Tirang Semarang: Upaya Tanggulangi Polusi Plastik
Dengan adanya kriteria-kriteria ini, diharapkan program Bansos PKH dan BPNT 2023 dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang memang membutuhkan bantuan ekonomi.***