Bansos PKH dan BPNT 2023: Siapa yang Tidak Layak Menerimanya? Berikut Kategorinya

- 17 Agustus 2023, 10:40 WIB
Ilustrasi - Program Bansos PKH dan BPNT 2023 diberikan untuk masyarakat miskin.
Ilustrasi - Program Bansos PKH dan BPNT 2023 diberikan untuk masyarakat miskin. /Instagram @pkh_lemahabang/

PR DEPOK – Bansos PKH dan BPNT 2023 tetap menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

 

Program Bansos PKH dan BPNT 2023 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Namun, seiring dengan penerapan program Bansos PKH dan BPNT 2023 ini, muncul pertanyaan penting: Siapa sebenarnya yang tidak layak menerima bantuan ini?

Untuk mengetahui penjelasan selengkapnya, simak PikiranRakyat-Depok.com rangkuman ini!

Baca Juga: 5 Sate Ayam Ternikmat yang Bisa Kamu Coba di Kota Cirebon, Ratingnya Bagus Euy!

Dalam hal ini, perlu ditegaskan bahwa pemerintah telah mengatur kriteria yang jelas untuk menentukan penerima manfaat dari kedua program tersebut.

Kategori penerima bantuan yang telah ditetapkan mencakup keluarga miskin, keluarga pra-sejahtera, serta kelompok rentan lainnya.

 

Meskipun demikian, penentuan penerima bantuan tidak selalu berjalan mulus, dan terdapat beberapa pertimbangan yang harus dipertimbangkan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar mencapai mereka yang membutuhkannya.

Dengan demikian, pemahaman mendalam mengenai kriteria yang tidak layakmenjadi penerima bantuan dalam konteks PKH dan BPNT menjadi sangat penting guna menghindari penyalahgunaan serta memastikan efektivitas program-program tersebut.

Baca Juga: Filosofi Kereta Kencana Ki Jaga Raksa Milik Dedi Mulyadi, Membawa 2 Benda Bersejarah pada 17 Agustus 2023

Beberapa kategori masyarakat yang tidak layak menerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2023 akan segera dijelaskan.

Simak daftar kategori tersebut di bawah ini.

1. Sudah Mampu

 

Jika Anda memiliki rumah pribadi atau kendaraan seperti motor atau mobil, Anda termasuk dalam kategori ini.

Masyarakat yang telah mencapai taraf ekonomi yang mapan dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial PKH dan BPNT 2023.

Baca Juga: Filosofi Kereta Kencana Ki Jaga Raksa Milik Dedi Mulyadi, Membawa 2 Benda Bersejarah pada 17 Agustus 2023

2. Berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri

Bagi mereka yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Anda tidak akan masuk dalam penerima Bansos PKH dan BPNT 2023.

3. Keluarga PNS/TNI/Polri

Jika ada anggota keluarga Anda yang berprofesi sebagai PNS, TNI, atau Polri, Anda juga tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

 

4. Pensiunan PNS/TNI/Polri

Meskipun telah pensiun, pensiunan PNS, TNI, dan Polri masih menerima gaji pokok pensiun dari pemerintah.

Oleh karena itu, kategori ini tidak akan menerima Bansos PKH dan BPNT 2023.

5. Pendamping Sosial

Mereka yang memiliki status sebagai pendamping sosial, yang merupakan pegawai kontrak Kementerian Sosial RI, juga tidak termasuk dalam penerima Bansos PKH dan BPNT 2023.

Baca Juga: 7 Nasi Goreng Terfavorit di Kota Cirebon, Cek Alamat, Jam Buka, Menu, dan Rating

6. Penghasilan dari APBN atau APBD

Masyarakat yang penghasilannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti PNS, TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan lainnya, tidak layak menerima bantuan sosial PKH dan BPNT 2023.

7. Perangkat Desa

Termasuk dalam kategori ini adalah sekretariat desa dan kepala dusun.

 

Meskipun memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, mereka tidak termasuk dalam penerima Bansos PKH dan BPNT 2023.

8. Tenaga Kerja dengan Penghasilan di atas UMP/UMK

Jika Anda adalah pekerja dengan penghasilan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), seperti yang ditetapkan oleh pemerintah, Anda tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial PKH dan BPNT 2023.

Baca Juga: Bersih-Bersih di Pantai Tirang Semarang: Upaya Tanggulangi Polusi Plastik

Dengan adanya kriteria-kriteria ini, diharapkan program Bansos PKH dan BPNT 2023 dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang memang membutuhkan bantuan ekonomi.***

Editor: Cecev Handoyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah