Selain itu, calon penerima juga harus tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah yang sedang berlaku.
2. Kredit Konsumtif Diperbolehkan
Baca Juga: 15 Rekomendasi Tempat Makan Soto Betawi yang Enak dan Segar di Jakarta
Meskipun calon penerima Kredit Usaha Rakyat tidak diperbolehkan memiliki kredit aktif, namun mereka masih diizinkan memiliki kredit konsumtif lainnya.
Kredit konsumtif yang dimaksud seperti Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, dan Kartu Kredit.
3. Status Sistem Informasi Debitur
Bagi UMKMK yang sebelumnya tercatat dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI), namun telah melunasi pinjaman sebelumnya, mereka diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Lunas dari bank yang bersangkutan sebagai bukti pelunasan.
Baca Juga: Cara agar Pelaku UMKMK Bisa Dapatkan KUR, Catat Syarat Dokumen Penting yang Diminta!
4. Pengecualian untuk KUR Mikro
Dalam hal pengajuan Kredit Usaha Rakyat Mikro, calon penerima tidak diwajibkan untuk mengikuti proses pengecekan di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.