PKH dan BPNT Agustus 2023 Sudah Cair, Cek Besaran Bantuan Sosial di Sini

- 28 Agustus 2023, 09:58 WIB
Ilustrasi penerima PKH dan BPNT Agustus 2023.
Ilustrasi penerima PKH dan BPNT Agustus 2023. /ANTARA/Asep Fathulrahman

PR DEPOK - PKH dan BPNT Agustus 2023 sudah cair di sebagian wilayah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos PKH dan BPNT Agustus 2023 bisa dicairkan secara langsung atau tunai dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) di Kantor Pos dan Bank Himbara.

Sementara itu, mulai Juli 2023 lalu, skema penyaluran PKH telah mengalami perubahan, di mana bansos akan dicairkan berdasarkan dua skema, yaitu per 2 bulan dan per triwulan. 

Baca Juga: Dijamin Seger! 6 Soto Terlaris dan Paling Populer di Kalangan Warga Pemalang, Berikut Lokasi Lengkapnya

Sementara penyaluran BPNT Agustus 2023 yaitu dicairkan setiap bulannya atau dirapel setiap 2 atau 3 bulan sesuai dengan peraturan di daerah masing-masing.

Skema penyaluran bantuan per dua bulan PKH berlaku untuk penyaluran bantuan melalui Bank Himbara atau BSI, sedangkan skema penyaluran bantuan per triwulan berlaku untuk penyaluran melalui PT.POS Indonesia.

Bagi KPM yang menerima penyaluran per dua bulan akan mendapatkan penyesuaian jadwal penyaluran dan besaran yang diterima.

Adapun besaran bantuan PKH yang akan diterima oleh KPM dengan skema penyaluran bantuan per dua bulan dan disalurkan melalui Bank Himbara atau BSI adalah sebagai contoh:

Baca Juga: 8 Soto Enak dan Terkenal di Jember: Nikmati Kelezatan Kuliner Top Markotop, Harga Anak Kos!

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah