PR DEPOK - Inilah momen yang ditunggu-tunggu oleh warga Jawa Timur dan Jawa Tengah, pencairan tahap ketiga Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana sebesar Rp500.000 kini telah masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM), membawa angin segar bagi masyarakat yang memerlukan.
PKH tahap 3 telah bertransformasi menjadi harapan nyata dalam bentuk bantuan sosial (bansos) yang secara rutin diberikan kepada kelompok rentan seperti ini.
Namun, ada perubahan menarik yang perlu diperhatikan. Jika sebelumnya dana cair setiap tiga bulan, kini hanya akan dicairkan untuk dua bulan saja melalui Bank Himbara.
Surat edaran resmi dari Kementerian Sosial nomor 1450/3.4/BS.01.00/8/2023 mengungkapkan dua skema penyaluran bantuan PKH.
Skema pertama, pencairan setiap tiga bulan, berlaku hanya melalui PT Pos Indonesia. Sementara itu, skema kedua, pencairan untuk dua bulan, berlaku bagi lembaga bayar Bank Himbara dan BSI.