Berapa Nominal Dana PKH 2023 yang Cair Per Triwulan dan Dua Bulan? Simak Infonya

- 31 Agustus 2023, 16:18 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal dana PKH yang cair setiap triwulan dan dua bulan, peraturan baru dari Kemensos.
Berikut ini merupakan informasi soal dana PKH yang cair setiap triwulan dan dua bulan, peraturan baru dari Kemensos. /ANTARA/Fikri Yusuf/

PR DEPOK - Berapa nominal dana PKH 2023 yang cair Per Triwulan dan dua bulan? Cek jawabannya disini.

Saat ini Kemensos telah menetapkan peraturan baru yang dimana akan ada mekanisme pencairan PKH per Triwulan dan dua bulan.

KPM yang mencairkan per dua bulan hanya untuk pencairan lewat Bank Himbara seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau BSI.

Sedangkan KPM yang mencairkan PKH per triwulan wajib mengambilnya di Kantor Pos Indonesia.

Baca Juga: 4 Daftar Anime Tayang Bulan September 2023, Ada A Girl & Her Guard Dog hingga Frieren: Beyond Journey's End

Dan nominal dana bansos yang cair per triwulan dan dua bulan ini tentunya akan sangat berbeda dengan sebelumnya.

Oleh karena itu penting sekali apabila para KPM menyimak tuntas isi artikel berikut ini.

Dalam peraturan baru Pemerintah Kemensos tersebut ada tiga komponen penerimanya yakni:

Baca Juga: TERBARU! Bansos BPNT Tahap 4 CAIR Lagi Lewat Bank BRI ke KPM Wilayah Ini, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x