Penerima PKH yang ingin mencairkan dana per dua bulan dapat melakukannya melalui Bank Himbara seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau BSI. Sementara itu, penerima yang ingin mencairkan dana per triwulan harus mengambilnya langsung di Kantor Pos Indonesia.
Penting diingat bahwa besaran dana ini hanya berlaku untuk tahun 2023 dan dapat berubah pada tahun-tahun berikutnya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, para penerima PKH sebaiknya selalu memantau peraturan terbaru dari Kemensos untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Demikian informasi terkait skema penyaluran PKH September 2023, semoga bermanfaat!***