PR DEPOK – Pemerintah mulai menggulirkan paket bansos pangan yang meliputi beras, telur, dan daging ayam bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Penyaluran bansos pangan bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang terdampak oleh berbagai tantangan, terutama akibat pandemi Covid-19.
Ketika bansos pangan ini mulai disalurkan, banyak KPM yang ingin memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.
Memang penting untuk diketahui, bahwa tidak semua keluarga dapat menerima bansos pangan ini.
Baca Juga: Seribu Produk Obat Sirup Dinyatakan Aman Dikonsumsi, BPOM: Capai 92,2 Persen
Bantuan sosial pangan diberikan hanya kepada 4 golongan keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Empat kelompok ini mencakup: