PR DEPOK - Di bulan September 2023, Kemensos kembali menyalurkan dana bansos PKH untuk masyarakat yang membutuhkan.
Warga yang masuk kategori penerima bansos PKH bisa mendapatkan dana bantuan dengan berbagai nominal.
Kali ini, peraturan baru diterapkan terkait besaran dana bansos PKH Tahap 3 di bulan September 2023.
Peraturan pembagian bansos PKH dibagi menjadi dua skema, yakni akan disalurkan per dua bulan dan per tri wulan dengan nominal berbeda.
Baca Juga: Tutorial Cara Beli dan Pasang E-Materai CPNS 2023, Jangan Sampai Keliru!
Berikut ini rincian besaran bansos PKH tahap 3 di bulan September 2023 dengan skema baru:
1. Kategori Lansia: Rp600.000/tri wulan dan Rp400.000/dua bulan.