Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 61 Kembali Dibuka Jumat Depan? Simak Informasinya di Sini

- 18 September 2023, 14:51 WIB
Info pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 61.
Info pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 61. /Facebook.com/@prakerja.go.id

 

PR DEPOK - Benarkah Kartu Prakerja gelombang 61 kembali dibuka Jumat depan? Simak informasi lengkapnya di artikel ini.

 

Kepastian pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 masih menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat terkait pembukaannya.

Pasalnya, program beasiswa pelatihan Kartu Prakerja yang biasanya dibuka setiap dua minggu sekali di hari Jumat, belum juga dibuka hingga hari ini.

Lantas, kira-kira apakah benar Kartu Prakerja gelombang 61 kembali dibuka Jumat depan?

Baca Juga: Wajib Mampir! Ini 5 Mie Ayam Terenak di Lebak Banten, Simak Alamat dan Jam Bukanya

Hal ini jika melansir dari peraturan baru Kartu Prakerja, program ini memang akan dibuka setiap hari Jumat pada pukul 12.00 WIB.

Hanya saja, dari penutupan gelombang 60 pada, 28 Agustus 2023 hingga Jumat kemarin, Kartu Prakerja gelombang 61 ternyata masih juga belum dibuka.

Sementara untuk tanggal pasti pembukaan pendaftarannya, PMO Kartu Prakerja belum mengumumkannya secara resmi hingga artikel ini di publish.

Sehingga, spekulasi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 yang dikabarkan akan dibuka Jumat depan belum tentu benar.

Baca Juga: Buntut Museum Nasional Indonesia Kebakaran, Aparat Gabungan Masih Berjibaku Evakuasi Artefak

Adapun untuk mengetahui jadwal pasti pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61, masyarakat dapat menantau secara berkala media sosial Kartu Prakerja di @prakerja go.id.

Sambil menunggu pendaftaran Kartu Prakerja, masyarakat harus mengetahui beberapa persyaratan agar nantinya lolos gelombang 61.

Adapun beberapa syarat agar lolos Kartu Prakerja gelombang 61 tersebut akan dipaparkan PikiranRakyat-Depok.com sebagai berikut:

1. WNI berusia 18 hingga 64 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok, 19 September 2023: Jangan Menutup Diri Terhadap Pengalaman Baru

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, buruh yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI-Polri, Kepala Desa dan perangkatnya, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang tercantum sebagai Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi kapan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61, semoga bermanfaat. ***

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah