KUR Mikro BNI Bisa Tawarkan Pinjaman hingga Rp50 Juta, Cek Syaratnya di Sini

- 20 September 2023, 18:01 WIB
Syarat pinjaman KUR Mikro BNI.
Syarat pinjaman KUR Mikro BNI. /Tangkap layar Instagram @bank_indonesia

PR DEPOK - Anda sedang merintis usaha dan tercekik modal? Mungkin bisa mengajukan KUR BNI. Para debiturnya bisa mendapatkan pinjaman maksimal hingga Rp50 juta.

 

Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI bisa memberikan kemudahan para debitur dengan proses peminjamannya, yang bisa digunakan untuk modal kerja usaha.

Selain itu, pinjaman KUR Mikro BNI bisa dicicil hingga 36 bulan. Juga, para debitur tidak perlu kelimpungan dengan suka bunganya. Pasalnya, pihak terkait memutuskan suku bunga sekitar 6 persen efektif per-tahun.

Berikut PikiranRakyat-Depok.com rangkumkan seputar KUR Mikro BNI 2023, cek syarat umumnya di bawah ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok, 21 September 2023: Jangan Menunggu, Carilah Peluang Baru!

Syarat Umum KUR Mikro BNI

Kriteria Pemohon

BNI memberikan syarat kepada para debitur. Ketentuan umum tersebut, perlu dimiliki calon debitur agar ajuan KUR diterima.

1. Individu, perorangan, atau badan usaha.
2. Sedang merintis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK).
3. Memiliki penghasilan tetap.
4. Anggota keluarga karyawan atau karyawati pengahasilan tetap.
5. Bekerja sebagai TKI.
6. Anggota keluarga dari TKI.
7. TKI purna.
8. Pekerja yang terkena PHK.
9. Memiliki usaha namun terhalang modal.

Baca Juga: Najwa Shihab Jawab Menohok Ganjar Pranowo Usai Pekerjaanya Direndahkan: Jurnalis Profesi Membanggakan

Perizinan Usaha

Perizinan usaha merupakan hal penting untuk mengajukan KUR. Berikut syarat yang harus dipenuhi calon debitur.

Individu/perseorangan/badan usaha perorangan, perlu mempersiapkan surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Dokumen itu, bisa didapatkan atau diterbitkan dari kelurahan setempat atau pihak lainnya.

Kualitas Kredit

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 61 Segera Dibuka? Buruan Daftar Akun di www.prakerja.go.id, Ini Caranya!

Salah satu hal yang perlu diperhatikan jika ingin mengajukan KUR Mikro BNI yakni kualitas kredit yang lancar. Nantinya akan ada pengecekan oleh pihak terkait.

Pihak terkait akan mengecek riwayat jika calon debiturnya pernah melakukan proses kredit dengan pihak lain. Apakah proses itu lancar atau memiliki halangan.

Pengalaman Usaha

Kriteria utama untuk mengajukan KUR yakni dilihat dari kurun waktu usaha dirintis. Pihak terkait, memberikan persyaratan minimal calon debiturnya merintis usaha dalam kurun waktu enam bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 21 September 2023: Berpikir Jernih Sangat Diperlukan Sebelum Bertindak

Usia Pemohon KUR

Usia pemohon KUR turut dipertimbangkan. Minimal calon debitur berusia 21 tahun. Namun, bisa di bawah usia 21 tahun dengan syarat sudah menikah.

Hubungan dengan Bank

Syarat yang perlu diperhatikan calon debitur yakni tidak sedang menerima pinjaman dari pihak lain. Artinya, pemohon tidak dalam kondisi menerima kredit produktif dari perbankan atau tidak sedang menerima kredit dari pemerintah.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2023 atau 1445 H dengan Desain Islami, Cocok untuk Sosmed

Maksimum Permohonan

Calon debitur bisa mengajukan pinjaman minimal Rp10 juta dan maksimalnya Rp50 juta. Kedua nominal itu, sudah ditetapkan secara sah.

Jenis Kredit

Terdapat dua jenis kredit yang bisa diajukan calon debitur ke BNI. Adapun jenisnya seperti Kredit Modal Kerja, dengan jangka waktu maksimal tiga tahun. Juga, Kredit Investasi, dengan jangka waktu pinjaman maksimal lima tahun.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disorot Tajam dan Dianggap Blunder, Netizen: Kampungan Sekali!

Tujuan Kredit

Adpun tujuan mengajukan KUR yakni untuk usaha produktif di sektor perikanan, pertanian, pengolahan, jasa. Usaha itu, berdasarkan aturan pemerintah soal KUR Mikro.

Biaya Administrasi dan Denda

Jika ingin mengajukan KUR, maka Anda akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp150.000. Selain itu, debitur bisa didenda jika menunggak pembayaran utang. Debitur akan dikenakan 5 persen per-tahun dari saldo yang tertunggak.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: eform.bni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah