PR DEPOK - Informasi terkait total dana bansos PKH 2023 yang cair per dua bulan dan triwulan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa disimak di artikel ini.
Tahukah Anda bahwa Pemerintah Kementerian Sosial sempat memberikan informasi resmi terkait total nominal dana bansos PKH 2023 yang akan disalurkan menjadi dua mekanisme?
Ya, Kemensos mengatakan bahwa akan ada mekanisme pencairan bansos PKH 2023 yang baru menjadi dua bulan dan triwulan atau tiga bulan.
Baca Juga: Wajahnya Jadi Tak Cantik di Kamera Wartawan, Dinar Candy Tetap Percaya Diri: Aku Mau Natural Aja
Tentunya besaran nominal dana pencairan bansos PKH 2023 per dua bulan dan triwulan itu akan berbeda-beda.
Singkatnya, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mencairkan per dua bulan hanya bisa melakukan pencairan melalui Bank Himbara yang meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau BSI.
Sedangkan untuk pencairan PKH 2023 per tiga bulan yakni wajib mengambil saldo bansosnya di Kantor Pos Indonesia.