PKH Tahap 4 Cair Lagi Oktober 2023? Ini Alokasi, Mekanisme, Besaran Nominal, dan Cara Cek Penerima

- 5 Oktober 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi pencairan PKH tahap 4
Ilustrasi pencairan PKH tahap 4 /ANTARA/Harviyan Perdana Putra//

PR DEPOK - Pada tahun 2023, bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 4 kembali diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban keluarga miskin atau kurang mampu.

Bantuan ini memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas hidup mereka yang membutuhkan, dan dalam artikel ini, kita akan membahas dengan lebih rinci mengenai alokasi, mekanisme penyaluran, dan besaran nominal bantuan PKH tahap 4.

Kabarnya pencairan bansos PKH tahap 4 kembali dicairkan pada bulan Oktober 2023. Informasi selengkapnya dapat disimak di link resmi Kemensos di bawah ini.

Baca Juga: Menakjubkan! Rekomendasi 11 Tempat Wisata Favorit di Klaten Kaya Sejarah

Bantuan PKH tahap 4 tahun 2023 disalurkan kepada tiga komponen yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Ketiga komponen ini adalah Komponen Kesehatan, Komponen Pendidikan, dan Komponen Kesejahteraan.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada warga miskin atau kurang mampu.

Untuk dapat menerima bantuan ini, keluarga penerima manfaat (KPM) harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Wuenak Pol! 5 Sate Ayam Terenak di Surakarta, Lengkap dengan Alamat dan Jam Bukanya

Bantuan PKH tahap 4 tahun 2023 disalurkan melalui dua mekanisme penyaluran yang berbeda, yaitu:

1. Melalui Bank Himbara

Bantuan ini dicairkan dalam waktu dua bulan, yakni September hingga Oktober, melalui KKS Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) dan BSI untuk KPM di wilayah Aceh.

2. Melalui PT Pos Indonesia

Bantuan PKH tahap 4 untuk alokasi tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember, dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Maroko, Portugal, dan Spanyol Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2030, Indonesia Dapat Peluang di 2034

Besaran nominal bantuan PKH tahap 4 varian tergantung pada komponen dan jenis keluarga. Berikut adalah besaran nominalnya.

- Ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua: Rp750.000 per tahap.

- Balita dengan maksimal 2 anak dalam 1 KK: Rp750.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas dengan maksimal 1 orang dalam 1 KK: Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 62, Kapan Dibuka? Cek Bocoran Tanggalnya di Sini

- Lansia dengan maksimal 1 orang dalam 1 KK: Rp600.000 per tahap.

- Siswa jenjang SD dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK: Rp225.000 per tahap.

- Siswa jenjang SMP dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK: Rp375.000 per tahap.

- Siswa jenjang SMA dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK: Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: 6 Pilihan Hotel Bintang Tiga yang Nyaman Under Rp500.000 per Malam di Bandung

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan PKH tahap 4 2023, mereka dapat mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah cara cek daftar penerima secara online:

1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id pada browser atau Google.

2. Pilih Provinsi/Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.

Baca Juga: Murni Ikan Tenggiri! 5 Refrensi Pempek di Bantul yang Rasanya Nagih! Cek Lokasi Kedainya

3. Masukkan data diri sesuai KTP termasuk NIK Anda.

4. Masukkan kode 8 huruf yang tersedia.

5. Klik tombol "Cari Data."

Baca Juga: Sedap Tenan! Ini Rekomendasi 11 Kedai Bakso Enak di Bantul Wajib Dicoba

Apabila Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka informasi mengenai nama penerima, wilayah, umur, dan jenis bantuan yang diterima akan muncul di layar HP Anda.

Dengan bantuan ini, pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga-keluarga Indonesia yang membutuhkan.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah